Sekedar sharing atas pengalaman saya baru-baru ini saya alami bersama PLN (Perusahaan Listrik Negara).
Pertengahan bulan Oktober lalu, seorang petugas lapangan (pencatat meteran) datang kerumah, dan menginformasikan bahwa akan diadakan OPAL (Operasi Penertiban Aliran Listrik) didaerah saya. Mengetahui akan hal itu saya sempat merasa cemas, karena terus terang saja kalau aliran listrik dirumah saya sudah mengalami perubahan. Hal itu saya lakukan karena usaha yang saya miliki membutuhkan daya yang cukup besar dan juga pihak PLN belum menerima pelanggannya yang ingin melakukan penambahan daya, dan proses penambahan daya akan bisa dilakukan pada tahun depan nantinya.
Setelah bertanya panjang lebar dengan petugas lapangan tersebut, dia mengatakan kepada saya, kalau perbuatan saya itu sudah diketahui oleh pihak PLN dan data²nya sudah ada dikantor cabang. Sudah barang tentu saya akan dikenakan sanksi berupa denda. Tetapi yang mengherankan, denda yang akan saya bayar nantinya sudah termasuk biaya untuk penambahan daya dirumah saya. Tetapi yang anehnya, untuk mereka yang tidak melanggar tidak dilayani untuk melakukan penambahan daya...!
Jadi disini saya bisa menyimpulkan, kalau kita diharuskan untuk melanggar peraturan terlebih dahulu agar bisa dilayani oleh pihak PLN dalam hal penambahan daya. Sungguh suatu peraturan yang aneh!!!
Pertengahan bulan Oktober lalu, seorang petugas lapangan (pencatat meteran) datang kerumah, dan menginformasikan bahwa akan diadakan OPAL (Operasi Penertiban Aliran Listrik) didaerah saya. Mengetahui akan hal itu saya sempat merasa cemas, karena terus terang saja kalau aliran listrik dirumah saya sudah mengalami perubahan. Hal itu saya lakukan karena usaha yang saya miliki membutuhkan daya yang cukup besar dan juga pihak PLN belum menerima pelanggannya yang ingin melakukan penambahan daya, dan proses penambahan daya akan bisa dilakukan pada tahun depan nantinya.
Setelah bertanya panjang lebar dengan petugas lapangan tersebut, dia mengatakan kepada saya, kalau perbuatan saya itu sudah diketahui oleh pihak PLN dan data²nya sudah ada dikantor cabang. Sudah barang tentu saya akan dikenakan sanksi berupa denda. Tetapi yang mengherankan, denda yang akan saya bayar nantinya sudah termasuk biaya untuk penambahan daya dirumah saya. Tetapi yang anehnya, untuk mereka yang tidak melanggar tidak dilayani untuk melakukan penambahan daya...!
Jadi disini saya bisa menyimpulkan, kalau kita diharuskan untuk melanggar peraturan terlebih dahulu agar bisa dilayani oleh pihak PLN dalam hal penambahan daya. Sungguh suatu peraturan yang aneh!!!
Posted by






7 comment:
hahaha. begitulah Indonesia Yoy, ga akan pernah tertib. yang mana peraturan dan yg mana bukan peraturan ga jelas.
Wakakakak, wah berarti bonus tuh.. gak susah-susah ngurusnya
wah heran deh...
aneh2 aja..
ibaratkan kalo belum sakit belum ke dokter gigi
*nyambung ga sih?*
waduh mesti melanggar dulu baru dilayani doh
bener-bener makin aneh ae tingkah polah
Emang. PLN suka nganeh-anehi.....
rumahku juga gitu bro. tapi kok gak disamberin yach hehhe...
@herro: seperti kata pepatah, "peraturan untuk dilanggar".
@db: hu uh, jadi gak repot² lagi dah :D
@aprie: "balum ke jamban, mun balum tapacirit" :P
@eros: inilah tanda²nya ros...
@ijopunk: nganeh tapi nyata yak bro \m/
@rian: jelas ay kda ketahuan, meterannya jak di loteng... ekekeke
Post a Comment
Jangan lupa... habis dibaca tinggalkan komentarnya dibawah ini yah.
Makasih :)